Text
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Sumber hukum perdata yang dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan dialih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHPerdata ini dibagi menjadi 4 bagian buku, yaitu: buku kesatu tentang orang (18 Bab), buku kedua tentang kebendaan (21 Bab), buku ketiga tentang perikatan (18 Bab), bukiu keempat tentang pembuktian ( 7 bab) dan 2 lampiran.
B003382 | R 346 KIT | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain