Text
Undang - Undang KPK (Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Korupsi merupakan suatu tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, organisasi, perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin meningkat sehingga diperlukan lembaga pemerintah yang dapat memberantas korupsi. KPK menjalankan tugasnya secara independen dan tidak ada intervensi dari orang maupun lembaga ketika menangani suatu perkara korupsi. Payung hukum lembaga KPK diatur dalam peraturan perundang-undangan RI nomor 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
B002778 | 345.023.023 UND | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain